KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-915/V/2026
TANGGAPI PENYELESAIAN KONFLIK PAPUA, MENTERI HAM SAMPAIKAN BUTUH KEPUTUSAN NASIONAL DAN PENDEKATAN MENYELURUH
Jakarta, 10 Mei 2026
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mencatat adanya 97 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata di Papua sepanjang 2025, serta 26 kasus hingga April 2026. Menurut Pigai, setiap peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua saat ini dengan cepat diketahui publik karena perkembangan teknologi informasi telah membuat arus informasi semakin terbuka dan sulit dibatasi. Karena itu, ia menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, harus dicegah dan tidak boleh terjadi.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (10/05), Pigai menyampaikan bahwa berbagai peristiwa kekerasan di Papua saat ini terdokumentasi secara luas dan menjadi perhatian publik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ia menilai situasi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, mengingat setiap peristiwa yang terjadi akan membentuk persepsi global terhadap kondisi HAM di Indonesia. Menurutnya, eskalasi kekerasan yang terus terjadi juga menunjukkan bahwa penyelesaian konflik Papua tidak dapat dilakukan secara biasa.
Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa Komnas HAM merupakan lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, serta pengumpulan data dan fakta terkait kondisi HAM. “Berdasarkan dari catatan baik dari domestik maupun internasional menunjukkan adanya peningkatan eskalasi. Dalam hampir sebulan saja, tidak kurang dari 20 orang meninggal dalam 5 (lima) peristiwa yakni Dogiyai, Yahukimo, Puncak Papua, Timika dan Tembagapura,” jelas Pigai.
Adapun penyelesaian konflik tersebut, Pigai jelaskan perlunya upaya besar, keputusan politik tingkat tinggi, serta keterlibatan berbagai komponen bangsa. Menurutnya, konflik Papua merupakan persoalan strategis nasional yang tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu kementerian, lembaga, atau institusi tertentu. “Penyelesaian konflik Papua membutuhkan keputusan bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, hingga tokoh-tokoh nasional,” tegas Pigai.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pemerintah, termasuk lembaga seperti Komnas HAM, lebih banyak menangani persoalan-persoalan yang bersifat kasus per kasus. Namun pendekatan tersebut, menurutnya, belum cukup untuk menghentikan akar persoalan yang memicu konflik berkepanjangan di Papua. Karena itu, dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Kementerian HAM, lanjut Pigai, akan terus mendorong lahirnya pendekatan penyelesaian yang lebih terintegrasi, berkeadilan, dan berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan warga negara di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua, sekaligus mencari solusi damai yang mampu menjawab persoalan konflik secara mendasar.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: www.kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
Tiktok: kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: [email protected]
Call Center: 150145