KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1173/V/2026
WAMEN HAM BUKA KONFERENSI APS KE-3: DORONG PEMBANGUNAN PAPUA BERBASIS ETNOSAINS DAN HAK ASASI
Jayapura, 29 Mei 2026
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto bersama dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Dr. Ribka Haluk, Gubernur Papua Komjen Pol (Purn) Mathius Derek Fakhiri, Guburnur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Founder Analisis Papua Strategis (APS) dan APS Center for Development and Global Studies Laus D.C. Rumayom, beserta jajaran, secara resmi membuka Konferensi APS ke-3 yang berlangsung di gedung historis Papua Youth Creative Hub (PYCH), Jayapura, Jumat (29/05).
Dalam sambutannya, Wamen HAM menyampaikan apresiasi tinggi terhadap tema konferensi tahun ini, yakni -Inovasi Pembangunan Papua Berbasis Etnosains-. “Inovasi ini berarti bahwa kita sedang berbicara tentang bagaimana membangun Papua tanpa mencabut Papua dari dirinya sendiri. Papua bukan tanah yang kosong dan Papua juga bukan sekedar wilayah. Papua adalah ruang hidup bagi ratusan peradaban,” ucapnya.
Merujuk pada data kebudayaan, Wamen HAM sampaikan bahwa Papua merupakan rumah bagi 301 suku dari tujuh wilayah adat yang menuturkan sekitar 428 bahasa daerah. Keberagaman ini menyimpan sistem pengetahuan lokal atau etnosains yang telah teruji selama ratusan tahun dalam berbagai bidang, mulai dari pertanian, kesehatan, navigasi, tata kelola hutan dan sebagainya.
Lebih lanjut, Wamen HAM sampaikan bahwa kegagalan pembangunan di Papua selama ini sering kali disebabkan oleh pendekatan yang tidak sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat lokal. Wamen HAM mencontohkan adanya pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan yang terkadang justru merusak lahan produktif, atau pembangunan puskesmas yang kurang diminati karena masyarakat lebih memercayai pengobatan tradisional yang dekat dengan budaya mereka.
“Padahal etnosins Papua sudah terbukti. Ada sistem irigasi ukluk Suku Dani, ada pengelolaan sagu Suku Asmat dan Marin, ada hukum adat Manarmeri, Suku Piak yang mengatur penangkapan ikan agar laut tidak habis. Ada penanda alam, Sukulani dan Jali untuk memprediksi cuaca dan bencana. Ini bukan pengetahuan kuno. Ini adalah data empiris yang diuji selama ratusan tahun. Ketika kita mengabaikannya, kita membuang solusi yang murah, efektif, dan diterima oleh masyarakat,” jelasnya.
Dari sudut pandang hak asasi manusia, penerapan etnosains merupakan wujud nyata pemenuhan hak atas kebudayaan dan partisipasi masyarakat sesuai mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28I. Wamen HAM menekankan bahwa inovasi yang didorong saat ini bukanlah mengganti pengetahuan lokal dengan teknologi, melainkan menautkan keduanya untuk memperkuat kohesi sosial dan kepercayaan publik. “Pembangunan yang tidak mengakui etnosains berisiko melanggar prinsip hak asasi manusia. Pembangunan yang merangkulnya justru kuat kohesi sosial dan kepercayaan publik,” tegas Wamen HAM.
Sebagai penutup, Wamen HAM berharap konferensi ini melahirkan rekomendasi konkret yang dapat didokumentasikan oleh para peneliti dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia juga berpesan kepada generasi muda dan mahasiswa agar membawa pulang ilmu modern tanpa meninggalkan pengetahuan leluhur mereka. "Mari kita bangun Papua bukan dengan memaksakan keseragaman, tapi dengan merayakan keberagaman melalui inovasi yang membumi dari tanah, hutan, dan laut Papua sendiri," pungkasnya.
Pertemuan strategis ini turut diikuti oleh jajaran akademisi, tokoh agama, masyarakat adat, hingga mitra internasional dari Jepang.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: www.kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
Tiktok: kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: [email protected]
Call Center: 150145