Wamen HAM Dampingi Siswa di Kudus, Tegaskan Perlindungan Hak Anak dan Kebebasan Berekspresi

24 April 2026 11:00 WIB
Humas Kementerian HAM
8 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-785/IV/2026

WAMEN HAM DAMPINGI ASPIRASI SISWA DI KUDUS, TEGASKAN PERLINDUNGAN HAK ANAK DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI

Kudus, 23 April 2026

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus serta koordinasi di SMK Nurul Fatah, Kudus, Kamis (23/04). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan seorang peserta didik bernama Arsya melalui surat terbuka mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam kegiatan tersebut, Mugiyanto menegaskan bahwa penyampaian aspirasi oleh Arsya merupakan bentuk partisipasi publik yang positif dan perlu dihargai. Ia menilai, keberanian siswa berusia 17 tahun dalam menyampaikan pendapat secara santun mencerminkan praktik demokrasi yang sehat. Selain itu, substansi surat yang disampaikan juga tidak mengandung unsur kebencian maupun pelanggaran hukum, melainkan masukan konstruktif terhadap kebijakan pemerintah.

“Dalam perspektif hak asasi manusia, kebebasan berekspresi merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen internasional. Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan perlindungan terhadap integritas fisik dan mental Arsya, termasuk dari potensi intimidasi atau tekanan. Ia juga membuka ruang pelaporan apabila ditemukan tindakan yang mengancam keselamatan atau kebebasan yang bersangkutan,” ucap Mugiyanto.

Lebih lanjut, Mugiyanto menjelaskan program MBG merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi hak anak atas pangan bergizi, khususnya bagi kelompok rentan. Namun demikian, pemerintah juga tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru sebagai bagian penting dalam pembangunan kualitas pendidikan. Kedua agenda tersebut, menurutnya, tidak saling bertentangan, melainkan berjalan secara paralel dalam kerangka pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

“Kementerian HAM berkewajiban memastikan perlindungan terhadap integritas fisik dan mental Arsya agar tidak ada intimidasi, ancaman, maupun tekanan atas pendapat yang telah disampaikan. Jika terdapat tindakan intimidatif, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada Kementerian HAM untuk ditindaklanjuti bersama instansi terkait,” jelas Mugiyanto.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kudus menyampaikan telah melakukan pendampingan terhadap Arsya dan keluarganya sejak awal April 2026 guna memastikan kondisi yang aman dan kondusif. Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa lingkungan pendidikan tetap mendukung proses belajar yang inklusif serta menyediakan fasilitas yang memadai untuk menunjang kegiatan siswa.

Melalui kegiatan ini, Kementerian HAM menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM), khususnya dalam penghormatan dan perlindungan hak anak. Pemerintah juga mendorong terciptanya ruang dialog yang aman di lingkungan pendidikan serta meningkatkan komunikasi publik agar masyarakat memahami bahwa pemenuhan gizi anak dan peningkatan kualitas pendidikan merupakan kebijakan yang saling mendukung.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pungka M Sinaga

Website: www.kemenham.go.id

Instagram: @kementerian_ham

Tiktok: kementerianham

Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia

Email: [email protected]

Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI