Wamen HAM Pastikan Aspirasi Masyarakat Papua Jadi Bagian Penting Revisi UU HAM

30 Mei 2026 18:00 WIB
Humas Kementerian HAM
20 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-1193/V/2026

WAMEN HAM PASTIKAN ASPIRASI MASYARAKAT PAPUA JADI BAGIAN PENTING REVISI UU HAM

Jayapura, 30 Mei 2026

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Papua akan menjadi bagian penting dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Uji Publik Revisi UU HAM di Jayapura, Sabtu (30/05).

Menurutnya, kehadiran tokoh masyarakat menjadi faktor penting agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah. “Kami menargetkan Revisi UU ini bisa dibahas dan disahkan pada tahun 2026 ini karena Revisi UU HAM ini memang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ucap Wamen HAM.

Dalam paparannya, Wamen HAM menjelaskan revisi UU HAM diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan baru, termasuk perlindungan hak atas privasi dan hak asasi manusia di era digital. Ia menilai UU HAM yang telah berlaku selama hampir 27 tahun lebih banyak berfokus pada pengaturan lembaga pengawas HAM dalam konteks transisi demokrasi masa lalu. Karena itu, revisi yang tengah disusun diarahkan menjadi undang-undang payung yang memperkuat ekosistem perlindungan HAM nasional. “Undang-undang ini tidak bisa melampaui batasan tersebut dan tidak mengatur hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal detail nantinya akan diatur melalui aturan turunan, seperti peraturan pemerintah (PP),” jelasnya.

Forum uji publik tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat Papua untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Perwakilan dari Suku Elseng menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan HAM tidak diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana keadilan dan hak-hak masyarakat dapat dirasakan secara nyata. Ia menyoroti persoalan hak atas tanah adat, keterbatasan partisipasi politik, kesenjangan kesejahteraan, serta maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berdampak terhadap kehidupan masyarakat setempat. Sementara itu, narasumber lain menyoroti perlunya penguatan perlindungan perempuan dan anak di Papua melalui peningkatan peran lembaga nasional HAM, termasuk mendorong keterwakilan masyarakat Indonesia Timur dalam komisi-komisi nasional serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di provinsi-provinsi baru guna mempermudah layanan pendampingan korban. Ia juga mendorong transparansi penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk pemberdayaan perempuan dan keluarga. Di sisi lain, tokoh agama yang hadir dalam forum tersebut menilai berbagai persoalan HAM di Papua masih belum terselesaikan secara tuntas. Menurutnya, implementasi Otonomi Khusus belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan dan pembangunan sosial. Karena itu, ia berharap revisi UU HAM mampu mengakomodasi realitas yang dihadapi masyarakat Papua sehingga kebijakan nasional dapat selaras dengan kondisi di lapangan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wamen HAM mengakui bahwa negara masih menghadapi tantangan dalam memastikan pemenuhan HAM secara optimal. Ia menegaskan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memiliki mandat untuk mengoordinasikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, termasuk pendidikan dan kesehatan, bersama kementerian dan lembaga terkait. Meski tidak seluruh persoalan teknis dapat dimasukkan ke dalam substansi UU HAM yang bersifat sebagai umbrella act, seluruh aspirasi yang berkembang dalam forum akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan draf akhir.

“Semangat ini sangat selaras dengan hasil konferensi Analisis Papua Strategis (APS) yang baru saja digelar, di mana usulan-usulan dalam forum tersebut akan menjadi masukan yang sangat berarti bagi penyusunan revisi UU HAM,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Prof. Rumadi Ahmad, menekankan bahwa revisi UU HAM harus disusun melalui proses yang komprehensif agar menghasilkan norma hukum yang kuat dan relevan. Namun, ia mengingatkan bahwa norma hukum yang baik tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan lembaga pelaksana yang kuat dan budaya hukum yang sehat. “Tentu norma ini tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada lembaga yang mengimplementasikan. Lembaga Nasional HAM juga tidak bisa bekerja maksimal kalau tidak ditopang oleh kekuatan eksekutif,” ucapnya.

Staf Ahli Prof. Rumadi juga menyoroti pentingnya pengaturan isu-isu HAM kontemporer dalam revisi UU HAM, seperti perlindungan data pribadi, dampak perkembangan kecerdasan buatan (AI), larangan anggota TNI dan Polri aktif menjadi komisioner Komnas HAM demi menjaga independensi lembaga, serta rencana pembentukan Dana Abadi Penguatan HAM dan Demokrasi untuk mendukung program-program kemanusiaan dan penguatan masyarakat sipil di Indonesia.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pungka M Sinaga

Website: www.kemenham.go.id

Instagram: @kementerian_ham

Tiktok: kementerianham

Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia

Email: [email protected]

Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI