WFH Setiap Jumat, KemenHAM RI Perkuat Produktivitas dan Pelayanan Berbasis Digital

10 April 2026 20:00 WIB
Humas Kementerian HAM
19 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: SEK.4-HM.01.07-601/IV/2026

WFH SETIAP JUMAT, KEMENHAM RI PERKUAT PRODUKTIVITAS DAN PELAYANAN BERBASIS DIGITAL

Jakarta, 10 April 2026

Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri HAM Nomor MHA-39.KP.10.05 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan KemenHAM RI, yang telah ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai.

Dalam Surat Edaran tersebut, KemenHAM RI menekankan bahwa penyesuaian pola kerja ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital agar mampu meningkatkan produktivitas kerja serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Selama pelaksanaan WFH, seluruh pegawai tetap menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan jam kerja, yaitu hari Jumat pukul 07.30 hingga 16.30 waktu setempat. Perekaman kehadiran tetap dilakukan melalui sistem Absensi Online, disertai kewajiban pengisian jurnal harian sebagai bentuk pelaporan kinerja. Pegawai juga diminta untuk selalu aktif dalam komunikasi serta responsif terhadap arahan pimpinan.

Selain itu, pemanfaatan teknologi dan sistem elektronik menjadi kunci utama dalam mendukung kelancaran pekerjaan selama WFH. Pegawai wajib mengoptimalkan penggunaan teknologi agar produktivitas kerja tetap terjaga dan bahkan meningkat.

Meski menerapkan WFH, KemenHAM RI memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan informasi, pengaduan, dan konsultasi melalui call center KemenHAM RI pada nomor 150145, layanan WhatsApp contact center pada nomor 08119961012, serta situs resmi www.kemenham.go.id. Khusus pelayanan pengaduan melalui contact center tetap aktif dari Hari Senin sampai Jumat pukul 08:00 s.d. 21:00 WIB.

Sementara untuk layanan yang tidak dapat dilaksanakan dengan metode WFH, seperti dukungan teknis, pengamanan, kebersihan, serta kebutuhan operasional, tetap berjalan secara langsung di kantor. Selanjutnya, untuk layanan pada Direktorat Pelayanan HAM terhadap pelayanan penerimaan dan konsultasi pengaduan langsung masih tetap dapat diterima oleh petugas piket.

Melalui implementasi kebijakan ini, KemenHAM RI berkomitmen mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin modern, berbasis digital, hemat energi, dan tetap optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas

Kementerian Hak Asasi Manusia

Pungka M Sinaga

Call Center: 150145

Email:  [email protected]  

Website:  www.kemenham.go.id

Instagram: @kementerian_ham

Tiktok: kementerianham

Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia

Youtube: @kementerian_ham

Whatsapp KemenHAM RI