KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-506/III/2026
INDONESIA SOROTI KEKERASAN TERHADAP ANAK DI ERA DIGITAL PADA SIDANG DEWAN HAM PBB
Jenewa, 10 Maret 2026
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) menyelenggarakan sesi Dialog Interaktif dengan Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB tentang Kekerasan terhadap Anak dalam rangkaian Sidang sesi ke-61 di Markas Besar PBB, Jenewa, Swiss, pada 10 Maret 2026. Sidang tersebut dipimpin oleh Presiden Dewan HAM PBB, Duta Besar Sidharto R. Suryodipuro, yang juga menjabat sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa. Sidang tersebut turut dihadiri oleh seluruh negara anggota Dewan HAM PBB serta sejumlah Lembaga Non Pemerintah (NGO) Internasional.
Dalam pemaparannya, Perwakilan Khusus Najat Maalla M’jid, menyoroti meningkatnya ancaman cyberbullying terhadap anak sebagai salah satu bentuk kekerasan yang berkembang pesat di era digital. Ia menekankan pentingnya penguatan standar global dan regional, pengembangan kerangka hukum dan kebijakan nasional, penegakan hukum yang efektif, serta intervensi berbasis sekolah guna mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap anak di ruang digital.
Dalam forum tersebut, Delegasi Republik Indonesia (Delegasi RI) yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan pernyataan atas nama Group of Friends of the Family, koalisi negara-negara sahabat Indonesia. Dalam pernyataannya, Delegasi RI menegaskan pentingnya pendekatan kebijakan yang komprehensif untuk menghadapi tantangan kekerasan terhadap anak di era digital, melalui penguatan kerangka hukum dan regulasi, peningkatan pendidikan dan literasi digital, serta kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, sektor teknologi, sekolah, dan masyarakat.
Munafrizal Manan juga menyampaikan “Keluarga memainkan peran penting dalam memupuk kepercayaan, ketahanan, dan perilaku bertanggung jawab di era digital.” Oleh karena itu, dia menekankan pemberdayaan keluarga melalui peningkatan pengetahuan, penyediaan perangkat pendukung, serta layanan yang memadai dinilai penting untuk memperkuat kapasitas orang tua atau wali dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Pada kesempatan tersebut, Delegasi RI juga meminta pandangan Perwakilan Khusus Sekjen PBB mengenai langkah-langkah tambahan yang dapat dilakukan oleh negara-negara untuk memperkuat dukungan bagi orang tua atau wali dalam menjaga hak dan kesejahteraan anak di tengah perkembangan lingkungan digital yang semakin kompleks.
Dialog interaktif ini menjadi bagian dari upaya Dewan HAM PBB untuk memperkuat kerja sama internasional dalam mencegah dan menanggulangi berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya yang muncul akibat perkembangan teknologi dan transformasi digital global.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: www.kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
Tiktok: kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: [email protected]
Call Center: 150145