Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM dipimpin oleh Direktur Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri. Unit ini bertugas menyelenggarakan kebijakan pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian HAM.
Berdasarkan Pasal 98 Permenham No. 1 Tahun 2024, fungsi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM meliputi:
Perumusan kebijakan di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian HAM.
Pelaksanaan kebijakan di bidang tersebut.
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi.
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan.
Penyelenggaraan administrasi Direktorat Jenderal.
Fungsi lain sesuai penugasan Menteri.
Berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024, Pasal 99, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Pelayanan HAM
Direktorat Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah
Direktorat Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha
Kelompok jabatan fungsional dan pelaksana
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM
