Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM

Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM dipimpin oleh Direktur Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri. Unit ini bertugas menyelenggarakan kebijakan pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian HAM.

Berdasarkan Pasal 98 Permenham No. 1 Tahun 2024, fungsi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM meliputi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian HAM.

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang tersebut.

  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi.

  4. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan.

  5. Penyelenggaraan administrasi Direktorat Jenderal.

  6. Fungsi lain sesuai penugasan Menteri.

Berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024, Pasal 99, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM terdiri atas

  • Sekretariat Direktorat Jenderal

  • Direktorat Pelayanan HAM

  • Direktorat Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah

  • Direktorat Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha

  • Kelompok jabatan fungsional dan pelaksana

    Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM


Berita Terkait

Whatsapp KemenHAM RI