Kementerian Hak Asasi Manusia Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi XIII Terkait Masalah Masyarakat Di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)

02 September 2025 00:00 WIB
Humas Kementerian HAM
26 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HH.01.07-08/X/2025

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA SIAP TINDAK LANJUTI
REKOMENDASI KOMISI XIII TERKAIT MASALAH MASYARAKAT

DI KAWASAN TAMAN NASIONAL TESSO NILO (TNTN)

Jakarta, 30 September 2025

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi XIII DPR RI, 29 September 2025, dengan Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK serta unsur masyarakat dan mahasiswa dari Provinsi Riau, tercapai kesimpulan resmi berikut:

  1. Komisi XIII DPR RI Menolak relokasi warga yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau karena Melanggar Hak Asasi Manusia;

  2. Komisi XIII DPR RI meminta agar Satgas PKH tidak menghadap-hadapkan antara aparat negara (TNI/Polri) dan masyarakat dalam penyelesaian persoalan di Taman Nasional dan Tata kelola Hutan dan Pertanahan di Provinsi Riau

  3. Komisi XIII DPR RI Merekomendasikan Kementerian HAM RI memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan Lembaga terkait lainnya untuk memastikan penyelesaian atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik tata kelola hutan dan Pertanahan di Provinsi Riau.

  4. Komisi XIII DPR RI akan mendorong kasus konflik kepemilikan tanah dan hutan di Provinsi Riau, menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk oleh DPR RI pada Sidang Paripurna tanggal 2 Oktober 2025 yang akan mendatang

  5. Komisi XIII DPR RI Berkomitmen mengawal secara serius implementasi penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kementerian HAM RI dan penyelesaian permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan di Provinsi Riau melalui Panitia Khusus penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Berdasarkan kesimpulan RDP/RDPU Komisi XIII DPR RI tersebut, Kementerian HAM akan segera mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjutinya.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan, Kementerian HAM akan menindaklanjuti hasil Kesimpulan RDP/RDPU Komisi XIII DPR RI untuk memastikan tidak ada hak asasi manusia warga masyarakat di kawasan TNTN yang terlanggar.

”Perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga masyarakat di kawasan TNTN menjadi prioritas utama Pemerintah dalam penyelesaian permasalahan ini. Kementerian HAM sesuai tugas dan wewenangnya akan berusaha memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia setiap warga negara”, tegas Munafrizal.

Untuk itu, beberapa langkah akan segera dilakukan Kementerian HAM untuk menindaklanjuti Rekomendasi Komisi XIII DPR RI sebagaimana hasil RDP dan RDPU pada tanggal 29 September 2025.

Kementerian HAM akan segera mengadakan rapat tindak lanjut dengan lembaga-lembaga HAM Nasional. Selain itu Kementerian HAM juga akan Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Satgas PKH, Pemerintahan Provinsi Riau, dan Pemerintah Kabupaten di Riau untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan relokasi. Selanjutnya, Untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakat terdampak Kementerian HAM juga akan mengadakan pertemuan dengan masyarakat terdampak di lokasi untuk mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat.

Kementerian HAM berharap, upaya ke arah penyelesaian terbaik bersama yang berlandaskan prinsip-prinsip HAM dapat segera terwujud setelah adanya hasil Kesimpulan RDP/RDPU Komisi XIII DPR RI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kurang lebih 11.000 Kepala Keluarga atau sekitar 40.000 jiwa telah menetap dan tinggal secara turun temurun di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, bahkan dari sebelum ditetapkannya kawasan tersebut sebagai taman nasional. Mereka telah lama hidup dan menggantungkan kehidupannya pada kawasan taman nasional. Relokasi akan berdampak besar pada kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan TNTN, bahkan berpotensi mencabut mereka dari wilayah asal usulnya.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M. Sinaga

Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: [email protected]
Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI