KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-600/IV/2026
KONSULTASI HAM INDONESIA-SWISS: KEMENHAM RI PERKUAT SINERGI BILATERAL DAN MULTILATERAL
Jakarta, 8 April 2026
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan komitmen nasional dalam pemajuan hak asasi manusia melalui Sesi Konsultasi HAM Indonesia–Swiss. Forum ini menjadi sarana strategis bagi Kementerian Hak Asasi Manusia untuk memaparkan penguatan kapasitas kelembagaan serta implementasi program prioritas nasional di hadapan delegasi Swiss.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Novita Ilmaris, yang juga menjabat sebagai Ketua Delegasi Indonesia, dalam pembukaannya di Jakarta, Rabu (08/04), menyampaikan bahwa pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia merupakan langkah nyata pemerintah dalam merespons dinamika HAM yang semakin kompleks. Hal ini antara lain diwujudkan melalui penguatan mandat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM), termasuk penyusunan RANHAM Generasi VI 2026–2030 sebagai instrumen nasional yang mengacu pada standar internasional.
"Kementerian Hak Asasi Manusia berkomitmen memastikan RANHAM Generasi VI menjadi instrumen efektif dalam menginstitusionalisasi perlindungan hukum, khususnya bagi pembela HAM, serta menjaga keseimbangan antara hak sipil dan keselamatan publik," ujar Novita.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Sambiyo, sebagai anggota delegasi, menjelaskan bahwa pemerintah tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 guna memperkuat kerangka hukum perlindungan HAM di Indonesia. Upaya ini juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang mewajibkan pelaku usaha melakukan uji tuntas HAM (human rights due diligence), dengan target implementasi penuh pada 2028.
Dalam aspek pemenuhan hak dasar, Kementerian Hak Asasi Manusia menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Desa Sadar HAM sebagai langkah konkret yang langsung menyentuh masyarakat. Program MBG dinilai penting dalam menjamin hak atas pangan sekaligus mencegah kemiskinan, sementara program Desa Sadar HAM yang telah memiliki 12 proyek percontohan akan diperluas menjadi 200 desa guna memperkuat penanganan isu HAM di tingkat akar rumput.
Terkait kebijakan hukum pidana, perwakilan Kementerian Luar Negeri, Indah, menyampaikan posisi Indonesia mengenai hukuman mati sebagai keputusan berdaulat yang tetap mengacu pada Pasal 6 ICCPR. Indonesia mengedepankan pendekatan korektif dan humanis dengan menerapkan masa percobaan selama 10 tahun sebelum pelaksanaan hukuman tersebut dipertimbangkan.
Delegasi Swiss yang dipimpin oleh Duta Besar Olivier Zehnder memberikan respons positif dan menyatakan kesiapan untuk berbagi keahlian teknis, khususnya dalam isu integrasi minoritas, penanganan rasisme, serta dukungan terhadap aksesi Indonesia ke OECD. Dukungan tersebut juga mencakup kerja sama dalam konvensi anti-penyuapan dan praktik bisnis berkelanjutan.
Pertemuan ini ditutup dengan kesepakatan deliverables sebagai peta jalan kerja sama kedua negara. Ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan kapasitas praktisi HAM melalui program beasiswa di lembaga Swiss, diskusi reformasi hukum pidana terkait isu penyiksaan, hingga penguatan dialog HAM dalam kerangka ASEAN.
"Sinergi ini bertujuan memperkuat ketahanan kelembagaan HAM Indonesia melalui hasil yang konkret dan berdampak pada martabat manusia," pungkas Novita.
Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M. Sinaga
Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: [email protected]
Call Center: 150145