Menteri Hak Asasi Manusia Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Komnas HAM: Ingatkan Soal Integritas

05 November 2025 20:00 WIB
Humas Kementerian HAM
24 Dilihat

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HH.01.07-18/XI/2025

MENTERI HAK ASASI MANUSIA TEGASKAN
REVISI UU HAM PERKUAT KOMNAS HAM: INGATKAN SOAL INTEGRITAS

Jakarta, 5 November 2025

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak akan melemahkan posisi maupun kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia memastikan, arah revisi UU HAM justru untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman dan selaras dengan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia. Dia tegaskan pula, kuat atau tidaknya kelembagaan Komnas HAM juga sangat tergantung dari integritas dan moralitas.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pigai menegaskan bahwa substansi kewenangan Komnas HAM dalam menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tidak termasuk dalam pasal-pasal yang direvisi.

“Itu tidak masuk dalam item revisi. Menerima layanan terkait HAM tetap menjadi kewenangan Komnas HAM,” ujar Pigai.

Lebih lanjut, Pigai menyampaikan bahwa revisi UU HAM justru memberikan penguatan terhadap lembaga Komnas HAM. Salah satunya dengan menambah kewenangan baru, antara lain melakukan penyelidikan, penyidikan, pemanggilan paksa, penuntutan, pemberian pendapat di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat. Menurutnya, langkah ini penting agar Komnas HAM memiliki kekuatan yang dalam menegakkan prinsip-prinsip HAM di Indonesia.

“Selama ini, Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas. Dengan revisi ini, Komnas HAM akan memiliki kewenangan penyidikan, termasuk pembentukan penyidik ad hoc untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM,” tegas Pigai.

Ia juga menambahkan bahwa Komnas HAM nantinya dapat melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani, sementara rekomendasinya akan bersifat final dan mengikat.

Pigai menegaskan bahwa proses revisi UU HAM dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM itu sendiri. Selain melibatkan para pakar dan mantan Ketua Komnas HAM, proses ini juga mengundang partisipasi tokoh-tokoh HAM dari berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap perubahan dalam revisi undang-undang tetap berpihak pada penguatan kelembagaan dan perlindungan hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai untuk menanggapi kritik dari Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, yang sebelumnya menyebut draf revisi UU HAM berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut. Pigai mempertanyakan draf yang dirujuk oleh Komnas HAM dan menegaskan bahwa draf resmi pemerintah belum pernah keluar dari meja kerjanya. “Draf yang keluar dari pemerintah harus berasal dari menteri. Pemerintah berkomitmen menjaga independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas eksternal yang penting bagi demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia,” pungkasnya.

Unduh Siaran Pers


Kepala Biro Umum, Protokol dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M. Sinaga

Website: kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
TikTok: @kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: [email protected]
Call Center: 150145

Whatsapp KemenHAM RI