KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: SEK.4-HM.01.07-504/III/2026
PELAPOR KHUSUS TERORISME PBB PUJI RESTITUSI KORBAN TERORISME DI INDONESIA PADA SIDANG DEWAN HAM PBB
Jenewa, 11 Maret 2026
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) menyelenggarakan Dialog Interaktif dengan Pelapor Khusus Dewan HAM PBB Tentang Promosi dan Perlindungan HAM dan Kebebasan Mendasar dalam Memerangi Terorisme, Ben Saul, dalam rangkaian Sidang ke-61 Dewan HAM PBB di Markas Besar PBB, Jenewa, Swiss, pada Rabu, 11 Maret 2026. Sidang tersebut dipimpin oleh Tsegab Kebebew Daka, Duta Besar merangkap Wakil Tetap Ethiopia untuk PBB di Jenewa yang menjabat sebagai Wakil Presiden Dewan HAM PBB. Sidang tersebut turut dihadiri oleh seluruh negara anggota Dewan HAM PBB serta sejumlah Lembaga Non Pemerintah (NGO) Internasional.
Dalam pemaparannya, Pelapor Khusus Dewan HAM PBB Ben Saul menekankan pentingnya adanya definisi terorisme yang jelas dan disepakati secara internasional agar upaya penanggulangan terorisme dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengabaikan kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi HAM. Ia juga memaparkan temuan dari kunjungan resminya ke Pantai Gading dan Somalia, termasuk berbagai tantangan dalam memastikan bahwa kebijakan kontra-terorisme sejalan dengan standar HAM internasional.
Dalam forum tersebut, Delegasi Republik Indonesia (Delegasi RI) yang diwakili oleh Direktur Pelayanan HAM, Osbin Samosir, menyampaikan pandangan Indonesia mengenai pentingnya kejelasan definisi terorisme dalam hukum internasional. Delegasi Indonesia menegaskan bahwa ketidakjelasan definisi dapat menimbulkan berbagai persoalan dalam implementasi kebijakan kontra-terorisme. Dalam pernyataannya, Delegasi Indonesia menyampaikan, “Tanpa kejelasan tersebut, langkah-langkah kontra-terorisme berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan interpretasi yang tidak konsisten yang akan berujung pada kriminalisasi yang tidak tepat.”
Indonesia juga menekankan bahwa terorisme tidak boleh dikaitkan dengan ras, etnis, maupun agama tertentu. Oleh karena itu, Indonesia telah mengembangkan kerangka kebijakan yang komprehensif dalam penanggulangan terorisme, antara lain melalui Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme dan pencegahan pendanaan terorisme, Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Terorisme, serta program restitusi bagi korban sebagai bagian dari pemulihan hak-hak korban.
Selain pendekatan penegakan hukum, Indonesia juga mengangkat upaya nasioanl pencegahan melalui Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Pendekatan ini didasarkan pada pemahaman bahwa kriminalisasi semata tidak cukup untuk mengatasi terorisme, yang seringkali berkembang dalam lingkungan yang dipenuhi kebencian, diskriminasi, dan intoleransi.
Dalam kesimpulan dialog tersebut, Pelapor Khusus Ben Saul memberikan apresiasi terhadap upaya Indonesia dalam memperkuat pemulihan hak korban terorisme, khususnya melalui implementasi program restitusi bagi korban.
Dialog ini menjadi bagian dari upaya Dewan HAM PBB untuk memastikan bahwa kebijakan dan langkah-langkah kontra-terorisme yang diambil oleh negara-negara tetap sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan dan pemajuan HAM.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas
Kementerian Hak Asasi Manusia
Pungka M Sinaga
Website: www.kemenham.go.id
Instagram: @kementerian_ham
Tiktok: kementerianham
Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
Email: [email protected]
Call Center: 150145