Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM dipimpin oleh Kepala Pusat dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Unit ini menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang HAM untuk aparatur negara, komunitas, dan masyarakat.
Berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024, Pasal 167, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang hak asasi manusia.
Fungsi yang dilaksanakan meliputi:
Merumuskan kebijakan teknis, rencana, dan program pendidikan dan pelatihan di bidang HAM.
Melaksanakan penilaian kinerja jabatan fungsional di bidang HAM.
Koordinasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk jabatan fungsional, teknis, serta manajemen aparatur negara.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat dan komunitas terkait hak asasi manusia.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Melaksanakan urusan ketatausahaan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM.
Berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024, Pasal 169, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha
Kelompok jabatan fungsional dan pelaksana
Struktur Organisasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM
