Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal dipimpin Inspektur Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri. Unit ini bertugas melakukan pengawasan intern atas kinerja dan keuangan Kementerian HAM.

Berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024, Pasal 136, fungsi Inspektorat Jenderal meliputi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern.

  2. Pengawasan kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan lain.

  3. Pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.

  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan.

  5. Penyelenggaraan administrasi Inspektorat Jenderal.

  6. Fungsi lain sesuai penugasan Menteri.

Berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024, Pasal 137, Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  • Sekretariat Inspektorat Jenderal

  • Inspektorat Wilayah I

  • Inspektorat Wilayah II

  • Kelompok jabatan fungsional dan pelaksana

Struktur Organisasi Inspektorat Jenderal


Berita Terkait

Whatsapp KemenHAM RI