Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM dipimpin oleh Direktur Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri. Unit ini bertugas menyelenggarakan kebijakan instrumen dan penguatan HAM di berbagai bidang.
Berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024, Pasal 59β60, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen dan penguatan hak asasi manusia. Fungsi yang dilaksanakan meliputi:
Perumusan kebijakan di bidang instrumen dan penguatan HAM.
Pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen dan penguatan HAM.
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang instrumen dan penguatan HAM.
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang instrumen dan penguatan HAM.
Penyelenggaraan administrasi Direktorat Jenderal.
Fungsi lain sesuai arahan Menteri.
Berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024, Pasal 61, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM
Direktorat Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara
Direktorat Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha
Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM
