Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM

Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM dipimpin oleh Direktur Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri. Unit ini bertugas menyelenggarakan kebijakan instrumen dan penguatan HAM di berbagai bidang.

Berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024, Pasal 59–60, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen dan penguatan hak asasi manusia. Fungsi yang dilaksanakan meliputi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang instrumen dan penguatan HAM.

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen dan penguatan HAM.

  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang instrumen dan penguatan HAM.

  4. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang instrumen dan penguatan HAM.

  5. Penyelenggaraan administrasi Direktorat Jenderal.

  6. Fungsi lain sesuai arahan Menteri.

Berdasarkan Permenham No. 1 Tahun 2024, Pasal 61, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM terdiri atas:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal

  • Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM

  • Direktorat Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara

  • Direktorat Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha

  • Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana

    Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM


Berita Terkait

Whatsapp KemenHAM RI